Jumat, 13 Februari 2026

Kemenag Pastikan Gaji 3.528 Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kamaruddin Amin Sekretaris Jenderal Kemenag. Foto: istimewa

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan gaji ribuan pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tetap dibayarkan hingga Januari 2026.

Meski begitu, proses penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) untuk sebagian pegawai masih terkendala administrasi.

Kamaruddin Amin Sekretaris Jenderal Kemenag menegaskan, tidak ada praktik pungutan liar dalam proses pengusulan SKPP sebagaimana isu yang beredar.

Menurutnya, keterlambatan murni karena dokumen persyaratan dari Kemenhaj belum lengkap.

“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” kata Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal Nasaruddin Umar Menteri Agama telah menginstruksikan seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mendukung penuh penyelenggaraan Haji 2026, termasuk dalam hal transisi sumber daya manusia dan pembiayaannya.

Bahkan, saat menerima surat Sekjen Kemenhaj tertanggal 27 November 2025 terkait permohonan bantuan pembiayaan operasional hingga akhir 2025, Kemenag langsung merespons cepat.

“Kami sama sekali tidak keberatan, sehingga langsung berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti surat Sekjen Kemenhaj,” ujarnya.

Wawan Djunaedi Kepala Biro SDM Kemenag menambahkan, untuk memperlancar kebijakan tersebut, Sekjen Kemenag pada 5 Desember 2025 telah mengirim surat kepada 34 Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Isinya meminta agar seluruh program Kemenhaj di daerah hingga akhir 2025 tetap dibiayai oleh Kemenag melalui anggaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), termasuk seleksi petugas haji.

“Ada 3.507 pegawai Kemenag yang dialihkan setelah BPH bertransformasi menjadi Kemenhaj. Sebelumnya, 21 pegawai sudah lebih dulu dialihkan saat masih berbentuk BPH. Jadi totalnya 3.528 pegawai hingga Desember 2025. Gaji dan tunjangan melekat mereka tetap kami bayarkan sampai Januari 2026,” jelas Wawan.

Sementara itu, Ahmad Hidayatullah Kepala Biro Keuangan Kemenag menerangkan, pengusulan SKPP seharusnya sudah tuntas pada 10 Januari 2026 agar gaji Februari dapat dibayarkan oleh Kemenhaj.

Namun hingga tenggat waktu tersebut, sejumlah satuan kerja Kemenhaj di daerah belum dapat melengkapi dokumen yang menjadi syarat pengajuan SKPP, terutama SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan dari Kemenhaj.

“Fakta di lapangan, sampai batas akhir 10 Januari 2026, jajaran Kemenhaj di daerah belum bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pengusulan SKPP. Padahal SK pengangkatan Kemenhaj menjadi syarat penerbitan SKPP,” tegas Ahmad.

Ia menyebut, masih ada SK pengangkatan untuk pegawai UPT Asrama Haji yang diserahkan setelah tenggat waktu. Kondisi itu membuat sebagian SKPP belum bisa diterbitkan tepat waktu.

Sebagai langkah mitigasi, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa gaji Januari 2026 untuk pegawai UPT Asrama Haji tetap dibayarkan oleh Kemenag.

“Untuk gaji Februari 2026, kami targetkan sudah bisa dibayarkan oleh Kemenhaj,” kata Ahmad.

Dia memastikan proses pengusulan SKPP terus berjalan sesuai kelengkapan dokumen yang masuk. Mayoritas pengajuan disebut telah diselesaikan ke Kementerian Keuangan melalui KPPN masing-masing daerah.

“Langkah berikutnya justru harus ada kepastian pembayaran gaji pegawai oleh Kemenhaj, mengingat status pegawai sudah dialihkan sejak akhir Desember 2025,” tandasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 13 Februari 2026
31o
Kurs