Fenomena ini bermula dari China. Dalam periode September 2025 hingga Februari 2026, sejumlah platform emas digital di sana mengalami gagal bayar.
Kasus terbesar terjadi di Shenzhen melalui platform Jie Wo Rui (JWR) dan YDD007. Ketika harga emas melonjak, investor beramai-ramai menarik dana atau emas fisik. Namun, platform tak mampu memenuhi pencairan, sehingga puluhan miliar yuan atau sekitar Rp24–32 triliun dibekukan.
Sekilas tampak serupa dengan kondisi di Indonesia, tetapi sistemnya berbeda. Di China, tidak seluruh transaksi emas didukung fisik. Sementara di Indonesia, setiap saldo emas digital wajib ditopang emas fisik dengan rasio 1:1.
Lalu, mengapa kepanikan tetap terjadi? Simak penjelasan berikut ini.

NOW ON AIR SSFM 100
