Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kini menjadi syarat mutlak agar Indonesia dapat menembus lingkup keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dilansir dari laman resmi KPK, Setyo Budiyanto Ketua KPK sebut agenda diplomatik Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Kamis (12/2/2026) merupakan momentum penting guna menyelaraskan hukum nasional agar sejalan dengan standar antikorupsi internasional.
Menurutnya, poin penting revisi UU Tipikor adalah mengakomodasi secara utuh mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Karena belum ada aturan spesifik mengenai kriminalisasi pejabat publik asing, upaya untuk mengakomodasi secara utuh mandat UNCAC seperti yang diterangkan Setyo menjadi sebab penting hingga saat ini.
“Kami tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kami harus mampu menindak tegas pihak asing,” ucap Setyo.
Pembaruan ini diperlukan sebab KPK juga mengidentifikasi adanya tindak pidana lain yang belum secara eksplisit di atur dalam UU Tipikor.
Sebelum itu, pada 4 Februari 2026 lalu, KPK telah menyerahkan usulan revisi UU Tipikor kepada Kementerian Hukum.
Upaya KPK untuk melakukan reformasi pada UU Tipikor ternyata juga direncanakan untuk agenda reformasi hukum hukum nasional yang tercantum pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.(ant/mun/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
