Senin, 16 Februari 2026

Kasat Narkoba Bima Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat karena Terlibat Peredaran Sabu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas Bidpropam Polda NTB menggiring AKP Malaungi dengan tangan terborgol dalam status tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026). Foto: Antara

AKP Malaungi mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Etik Polri.

Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Etik Profesi Polri pada Polda NTB menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, buntut keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima.

Melalui Asmuni kuasa hukumnya, AKP Malaungi menyatakan keberatan atas putusan pemecatan tersebut. Upaya hukum lanjutan ini disampaikan sesaat setelah sidang etik rampung digelar di Mapolda NTB, pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.

“Iya, hari itu juga (putusan Majelis Etik Polri) kami nyatakan banding,” ujar Asmuni saat memberikan konfirmasi di Mataram, Senin (16/2/2026) yang dikutip Antara.

Hingga saat ini, pihak Polda NTB belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan memori banding dari yang bersangkutan.

Adapun kasus yang menjerat AKP Malaungi bermula dari serangkaian penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, yang berujung pada penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Penemuan ini diperkuat dengan hasil tes urine AKP Malaungi yang menunjukkan positif amphetamine (kandungan ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (kandungan sabu-sabu).

Keterlibatan sang Kasat Resnarkoba ini awalnya terendus dari hasil pemeriksaan Bripka Karol, anak buahnya yang lebih dulu tertangkap. Bripka Karol diringkus bersama istrinya dan dua rekan lainnya dengan barang bukti puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Meski sedang menempuh upaya banding atas sanksi etik, proses pidana terhadap AKP Malaungi terus berjalan. Saat ini, ia menjalani penahanan di ruang penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda NTB sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 16 Februari 2026
31o
Kurs