Senin, 16 Februari 2026

Balita di Lakarsantri Surabaya Jadi Korban Penganiayaan Paman dan Bibi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi menyelamatkan seorang balita inisial K berusia 4 tahun mengalami tindak kekerasan oleh paman dan bibinya hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya di sebuah kos Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. Foto: Tangkap layar unggahan Instagram channel_pakraden

Seorang balita inisial K berusia 4 tahun mengalami tindak kekerasan oleh paman dan bibinya hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya di sebuah kos Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.

AKBP Melatisari Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya menjelaskan, peristiwa itu terungkap saat tetangga kos mendengar suara tangisan anak yang nyaring dari kamar kos pelaku.

Tetangga tersebut kemudian meminta tolong Ketua RT setempat untuk membuka paksa kamar kos tersebut dan menemukan korban dengan luka lebam di beberapa area tubuh.

“Tetangganya situ, dengar ada suara anak nangis, habis itu minta tolong sama ketua RT, sama pemilik kos dibukalah paksa. Ternyata di dalamnya ada anak kecil yang menangis gitu dengan lada luka-luka lebam,” kata Melatisari dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (16/2/2026).

Mendapati adanya dugaan kekerasan terhadap anak, warga setempat memanggil anggota Polsek Lakarsantri untuk mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.

Melatisari menjelaskan, kedua orang tua kandung korban yang sudah berpisah memaksanya harus diasuh oleh orang lain.

Selama ini ayah kandung korban harus bekerja di Gresik untuk mencukupi kebutuhan anaknya sehingga harus dititipkan paman dan bibi korban.

“Jadi anak ini tinggal anak ini tinggal sama paman bibinya. Karena ayahnya kerja di Gresik. Ayahnya sama ibunya ini cerai terus anak ini ikut bapaknya,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan sementara, alasan kedua pelaku menganiaya korban karena menganggapnya nakal hingga berujung kekesalan selama mengasuh.

Melatisari menyatakan, kini kedua tersangka telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya sebagaimana UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU Perlindungan Anak.

“Pengakuan tersangka atau pelaku ini ya karena anak ini nakal. Tapi sebetulnya kalau anak usia 4 tahun ya normatif lah nakalnya anak-anak gitu lah,” tuturnya.

Saat ini korban telah diasuh oleh neneknya di Surabaya, meski begitu pihak kepolisian dan DP3A Kota Surabaya masih melakukan pengawasan terhadap korban.

“Saat ini terhadap dua pelaku ini sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Untuk anaknya masih di dalam pengawasan kita dan DP3AK Kota Surabaya. Diasuh sama neneknya sekarang,” tandasnya.(wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 16 Februari 2026
30o
Kurs