Senin, 16 Februari 2026

Kemensos: 40 Ribu Peserta PBI JKN Ajukan Reaktivasi BPJS Kesehatan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan

Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat lebih dari 40 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan telah mengajukan reaktivasi hingga Senin (16/2/2026).

“Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan,” ujar Saifullah Yusuf dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Muhaimin Iskandar  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia di Jakarta, Senin.

Dari puluhan ribu peserta yang mengajukan reaktivasi, sekitar 2.000 di antaranya telah beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Mensos menekankan bahwa proses pemuktahiran data ini berjalan produktif dan sesuai tujuan, yakni memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin (Desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN).

“Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, tetap kami lakukan kroscek untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau nantinya kembali ke skema PBI,” jelas Saifullah Yusuf dilansir dari Antara.

Proses pembaruan dan pencocokan data peserta dilakukan secara berkala setiap bulan untuk meningkatkan akurasi basis data penerima bantuan sosial. Hal ini juga untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh yang berhak.

Sebelumnya, Kemensos mengerahkan lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Langkah ini bertujuan memastikan kondisi sosial-ekonomi faktual peserta sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan DTSEN.

Kemensos menegaskan bahwa penonaktifan peserta tidak mengurangi jumlah total penerima bantuan. Penyesuaian dilakukan untuk mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu (Desil 6-10) ke kelompok tidak mampu (Desil 1-5), sesuai usulan pemerintah daerah dan hasil pemutakhiran data. (ant/lea/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 16 Februari 2026
28o
Kurs