Selasa, 17 Februari 2026

MUI: Potensi Beda Awal Ramadan 1447 H Perlu Disikapi Bijak, Negara Punya Kewenangan Tetapkan Lewat Isbat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kegiatan pembukaan Safari Ramadan di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Antara

Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia mengingatkan bahwa potensi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah merupakan hal yang lumrah dalam tradisi fikih Islam. Karena itu, ia mengajak umat menyikapinya dengan penuh kearifan dan sikap tasamuh (toleran).

“Perbedaan itu sesuatu yang biasa. Yang penting disikapi dengan penuh hikmah dan saling tasamuh,” ujar Buya Amirsyah dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, perbedaan dalam menentukan awal bulan Hijriah dapat dipahami melalui tiga pendekatan utama. Pertama, pendekatan bayani, yakni pemahaman berbasis teks Al-Qur’an dan Hadis yang dalam praktiknya bisa melahirkan keragaman pandangan (khilafiyah).

“Kedua, pendekatan irfani, yang didasarkan pada intuisi dan pengalaman batin. Ketiga, burhani, yaitu pendekatan rasional-ilmiah untuk memahami hikmah, konteks, dan manfaatnya,” jelasnya.

Buya Amirsyah juga menukil pandangan Imam Ghazali yang tidak mempermasalahkan penggunaan metode hisab maupun rukyat dalam menentukan awal bulan, karena keduanya berada dalam wilayah ijtihad.

Ia menegaskan, perdebatan terkait ayat-ayat kauniyah memiliki dasar teologis dan fikih yang kuat.

Sementara itu, Asrorun Ni’am Sholeh Ketua MUI Bidang Fatwa menekankan bahwa dalam konteks kehidupan berbangsa, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan awal Ramadan dan Syawal.

“Penentuan awal Ramadan dan Syawal adalah wilayah ijtihadiyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan. Namun ini masuk kategori fikih ijtimai atau fikih sosial yang membutuhkan pengaturan negara demi ketertiban sosial,” kata ulama yang akrab disapa Prof Ni’am tersebut.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, demi kemaslahatan umum (maslahah ammah), keputusan pemerintah melalui Sidang Isbat bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

“Jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya untuk menjaga kebersamaan,” tegasnya.

Prof Ni’am menjelaskan, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah yang memberikan kewenangan penetapan (isbat) kepada ulil amri atau pemerintah.

Meski demikian, keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan keagamaan yang matang.

“Sebelum menetapkan, pemerintah harus berkonsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan dari ormas Islam dan tentu MUI. Karena ini urusan publik, maka negara perlu hadir memberi kata putus yang mengikat dan menghilangkan perbedaan,” ungkapnya.

Dengan demikian, MUI mengajak umat Islam menjaga persatuan dan kebersamaan dalam menyambut Ramadan 1447 H, meski terdapat perbedaan pandangan dalam proses penetapannya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 17 Februari 2026
28o
Kurs