Kamis, 19 Februari 2026

Kemenag Terbitkan Juknis Ramadan 2026 untuk Madrasah, Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Siswa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Amien Suyitno Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Foto: istimewa

Kementerian Agama resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran Ramadan 2026 sebagai panduan bagi seluruh madrasah di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan harus melampaui capaian akademik dan berorientasi pada pembentukan karakter.

Amien Suyitno Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menekankan bahwa Ramadan merupakan momentum strategis untuk memperkuat nilai keimanan dan akhlak peserta didik.

“Penyesuaian jadwal belajar selama Ramadan tidak boleh dipahami sekadar perubahan teknis. Ini adalah kesempatan membangun kedisiplinan, memperdalam iman, dan menumbuhkan kepedulian sosial siswa,” ujar Amien di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, madrasah memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan pembelajaran dengan praktik ibadah sehari-hari. Karena itu, Ramadan menjadi ruang pembelajaran yang kontekstual dan bermakna.

Hal yang sama juga disampaikan Nyayu Khodijah Direktur KSKK Madrasah. Dia menyebut Ramadan sebagai fase penting dalam pendidikan karakter.

“Ramadan adalah ruang pembiasaan sikap. Di sinilah nilai moral diperkuat dan empati sosial dibentuk secara nyata melalui praktik langsung,” jelas Nyayu.

Tema pembelajaran Ramadan 2026 difokuskan pada penguatan iman, akhlak, dan kepedulian sosial. Pelaksanaannya dibagi menjadi tiga tahap.

Tahap pertama diawali dengan Tarhib Ramadan yang menitikberatkan pada penguatan relasi keluarga. Siswa didorong membangun kebersamaan di rumah sebagai persiapan mental dan spiritual menyambut bulan suci.

Tahap kedua menjadi inti kegiatan di madrasah melalui pembelajaran tatap muka intensif. Materi yang diberikan mencakup tahsin Al-Qur’an, pemahaman makna ayat, praktik ibadah dan adab, serta refleksi diri yang melibatkan orang tua dalam evaluasi.

Sementara itu, tahap ketiga berlangsung saat libur Idulfitri dengan fokus implementasi nilai sosial seperti silaturahmi dan kegiatan kemasyarakatan.

Madrasah juga dianjurkan menyelenggarakan Pesantren Ramadan minimal tiga hari. Model pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing, baik mukim, semi full day, maupun terintegrasi dengan kegiatan belajar reguler.

Kemenag menegaskan bahwa pembelajaran Ramadan tidak ditujukan untuk mengejar target kuantitatif seperti kewajiban khatam Al-Qur’an.

Pendekatan yang diutamakan adalah kualitas bacaan, pemahaman, dan internalisasi nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Evaluasi dilakukan melalui jurnal refleksi, kartu kendali tahsin, hingga lembar observasi perkembangan sikap, khususnya bagi murid RA (Raudhatul Athfal) dan MI (Madrasah Ibtidaiyah) kelas awal.

Selain itu, madrasah didorong mengembangkan kegiatan sosial seperti edukasi zakat fitrah dan berbagi takjil sebagai bagian dari pembelajaran kontekstual.

“Keberhasilan program Ramadan tidak diukur dari tebalnya laporan kegiatan, melainkan dari perubahan sikap dan perilaku siswa setelah menjalani proses pembelajaran,” tegas Amien.

Melalui kebijakan ini, Kemenag berharap Ramadan 2026 menjadi momentum transformasi karakter bagi peserta didik madrasah di seluruh Indonesia.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 19 Februari 2026
27o
Kurs