Kamis, 19 Februari 2026

Wawasan Polling Suara Surabaya: Wacana Penghapusan SLIK OJK Direspons Beragam oleh Pendengar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi Logo OJK. Foto: Antara

Wacana penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang biasa dikenal dengan istilah BI-Checking, mendapat respons beragam dari pendengar dalam program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Penghapusan SLIK OJK ini diusulkan oleh Mauarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) agar masyarakat bisa mengajukan kredit lebih mudah. Tentu saja, penghapusan yang dimaksud bukan seluruhnya, melainkan hanya pada angka tertentu.

Merespons usulan itu, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Setuju atau Tidak Kalau SLIK OJK (BI Checking) Dihapus?”.

Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (19/2/2026), respons masyarakat beragam terkait wacana ini. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju.

Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 39 persen atau 39 pendengar setuju dengan program penghapusan SLIK OJK. Sedangkan 61 persen sisanya atau 63 pendengar mengaku tidak setuju.

Kemudian data dari Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 64 persen atau 136 pengguna mengaku setuju dengan program penghapusan SLIK OJK. Sedangkan 36 persen sisanya atau 78 pengguna mengaku tidak setuju.

Terkait wacana penghapusan SLIK OJK, Noven Suprayogi Ketua Lembaga Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) menjelaskan kalau SLIK OJK memiliki fungsi sebagai sistem peringatan dini bagi lembaga keuangan dalam hal memberikan pembiayaan atau kredit.

“SLIK OJK ini semacam early warning system bagi lembaga keuangan ketika memberikan pembiayaan atau kredit pada masyarakat,” katanya, saat onair di Radio Suara Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, catatan di SLIK OJK tidak perlu dihapus. Karena bank memiliki analisis manajemen risiko sendiri, selain mengacu pada data SLIK.

Kalau catatan di SLIK OJK dihapus, lanjutnya, berpotensi merugikan perbankan dan keamanan dana nasabah (deposan) yang telah menitipkan uangnya di sana.

“Jadi memang SLIK OJK ini menurut saya tidak perlu dihapus. Karena nanti di perbankan, mereka pasti punya analisis manajemen risikonya. Jadi meskipun ada orang yang masuk dalam BI checking, kemudian kolektabilitasnya kurang bagus, nanti dari pihak perbankan akan melakukan observasi ke lapangan, apa yang menjadi kendala nasabah. Jadi tidak semata-mata mengandalkan data dari SLIK OJK,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal itu, Noven mengusulkan sejumlah hal untuk pemerintah dalam menangani wacana penghapusan catatan SLIK OJK.

Pertama, dia mengusulkan agar OJK membuat layanan yang lebih cepat tanggap untuk masalah administrasi SLIK.

“Kemudian, bank juga harus melakukan analisis risiko mendalam untuk memilah nasabah dengan ‘rapor merah’, apakah dia bersifat sementara atau serius. Dan yang terakhir, pemerintah harus memberikan fasilitas asuransi atau jaminan bagi masyarakat menengah ke bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), untuk mengatasi gagal bayar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mauarar Sirait Menteri PKP mengusulkan adanya penghapusan SLIK OJK agar mempermudah masyarakat untuk mengajukan kredit.

Mauarar menilai SLIK menjadi salah satu penyebab MBR sulit mengakses kredit pemilikan rumah (KPR).

Di sisi lain, Syaiful Huda Wakil Ketua Komisi V DPR RI juga menyampaikan bahwa 40 persen pengajuan KPR, ditolak perbankan akibat nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman online yang tidak langsung terhapus pada SLIK meskipun sudah diselesaikan.

Usulan penghapusan ini menimbulkan pro dan kontra baik di kalangan masyarakat maupun perbankan. Rully Setiawan Direktur Network & Retail Funding Bank Tabungan Negara (BTN) menjelaskan, SLIK salah satu bentuk mitigasi risiko penyaluran kredit.

Meski Bank pelat merah yang fokus pada pembiayaan perumahan akan mengikuti arahan regulator, tapi risiko penyaluran kredit juga akan jadi besar bila SLIK dihapus.

Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan, SLIK tidak dimaksudkan menjadi hambatan bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit, karena catatan itu berfungsi sebagai sumber informasi netral yang mendukung penilaian kelayakan calon debitur.

“Status kredit yang tercatat dalam SLIK bukan satu-satunya acuan dalam proses analisis pembiayaan. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti, karakter, kapasitas, dan prospek usaha calon debitur. SLIK tidak digunakan untuk membatasi akses kredit, tapi sebagai alat bantu agar proses penyaluran pembiayaan lebih prudent dan terukur,” katanya.(kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 19 Februari 2026
26o
Kurs