Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi 181.867 kepala keluarga (KK) untuk melakukan konfirmasi keberadaan atau alamat tempat tinggal terbaru, sebelum dilakukan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui penonaktifan sementara.
Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menemukan bahwa sebanyak 181.867 KK itu berstatus tidak ditemukan.
“Jadi survei ini sudah dilakukan mulai 16 Oktober 2025 sampai dengan 20 Januari tahun 2026. Nah, dari data itu, dari survei itu, berdasarkan data yang di kami terima dari BPS (Badan Pusat Statistik) itu ada sekitar 181.867 KK yang statusnya tidak ditemukan atau tidak bisa ditemui,” bebernya saat konferensi pers di Kantor Diskominfo Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Eddy, status tersebut muncul karena saat petugas melakukan pendataan, tidak ada anggota keluarga yang berada di alamat terdaftar, hingga tak bisa ditemui.
Karenanya, Ia mengimbau warga segera melakukan pengecekan dan konfirmasi melalui laman resmi surabaya.go.id agar keberadaan terbaru dapat diverifikasi oleh petugas.
“Harapan kami adalah, kami mohon warga untuk melakukan konfirmasi sesuai dengan yang ada di website-nya surabaya.go.id untuk mengetahui keberadaannya,” ujarnya.
Kadispendukcapil memastikan, petugas akan menindaklanjuti konfirmasi warga itu dengan melakukan survei lapangan maksimal satu pekan setelah data masuk.
“DTSEN ini sangat diperlukan oleh pemerintah kota di dalam rangka perencanaan pembangunan untuk tahun-tahun produknya,” ungkapnya.
Proses konfirmasi cukup dilakukan dengan menyertakan alamat sesuai KTP serta alamat domisili saat ini. Selanjutnya, petugas survei akan datang langsung untuk melakukan verifikasi.
“Nanti selanjutnya teman-teman surveyor yang akan datang ke lokasi untuk memastikan dan melakukan survei DTSEN,” tuturnya.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu 31 Maret 2026 warga belum melakukan konfirmasi, maka NIK akan dinonaktifkan sementara sebagai bagian dari penertiban administrasi kependudukan.
“Dampaknya, NIK tersebut akan dinonaktifkan sementara dan tidak dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik,” tandasnya. (lta/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
