Kamis, 19 Februari 2026

Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Telusuri Kasus TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya dijaga aparat kepolisian saat penggeledahan Bareskrim Polri dalam kasus TPPU, Kamis (19/2/2026) siang. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (19/2/2026) siang.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, penggeledahan hari ini merupakan upaya penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Selain di Surabaya, Bareskrim lebih dulu menggeledah dua lokasi di Kabupaten Nganjuk untuk mengusut kasus serupa.

Ade Safri, menjelaskan perkara ini dilakukan dengan modus praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas,” kata Ade Safri di lokasi penggeledahan.

Untuk diketahui, upaya penyidikan kasus ini bermulai dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adanya transaksi mencurigakan keuangan dalam tata niaga emas baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri.

“Dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI,” jelasnya.

Ade Safri mengatakan sumber emas itu diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, dalam kurun waktu 2019 sampai 2022.

Dia juga menjelaskan bahwa perkara pidana awal kasus ini telah diproses Polda Kalimantan Barat, dan memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan, Bareskrim mengendus adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran uang hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak.

“Itu mengalir kepada beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana yang dilakukan Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Ade Safri mengatakan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama 2019 sampai 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.

“Selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu (transaksi) mencapai Rp25,8 triliun,” tambahnya.

Dalam penggeledahan di Surabaya, aparat mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Ade Safri menegaskan proses hukum kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan pencucian uang hasil pertambangan emas ilegal.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga terus berkomunikasi aktif berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.(wld/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 19 Februari 2026
24o
Kurs