Jumat, 20 Februari 2026

DPRD Kota Surabaya Dalami Penonaktifan 45 Ribu Peserta PBI JK, Pastikan Warga Kurang Mampu Tak Terganggu

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah mendalami penonaktifan 45.006 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dalam hearing bersama BPJS Kesehatan di Komisi D, Kamis (19/2/2026).

Pendalaman itu untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu warga tidak mampu, terutama pasien dengan penyakit kronis.

Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Surabaya mengatakan, penonaktifan itu memang merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Namun berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bisa mengusulkan kembali nama-nama penerima dan diterima lebih dari 56.000 peserta baru PBI JK.

“Yang dinonaktifkan ada 45.006. Kemudian yang masuk kembali sekitar 56.000 dengan nama berbeda. Jadi sebenarnya yang masuk lebih banyak,” ujarnya.

Dari data yang dipaparkan, sekitar 848 hingga hampir 900 peserta dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, cuci darah, dan diabetes telah direaktivasi. Namun jumlah reaktivasi untuk kasus katastropik masih terpaut jauh.

“Harapan kami orang yang benar-benar tidak mampu jangan sampai terganggu, apalagi secara mendadak,” tegasnya.

Dokter Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya saat diwawancarai awak media, Kamis (19/2/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

DPRD juga menyoroti persoalan di lapangan, mulai dari aturan domisili 10 tahun untuk skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, adanya rumah sakit yang disebut tidak bekerjasama dengan BPJS, hingga warga yang diminta menandatangani surat pernyataan bayar mandiri karena status kepesertaannya nonaktif.

Padahal, menurutnya, Surabaya telah berstatus Universal Health Coverage (UHC). Warga yang memenuhi syarat seharusnya bisa langsung masuk skema PBPU Pemda kelas 3 agar tetap tercover, termasuk dalam kondisi darurat.

Ia menambahkan, banyak warga tidak mengetahui adanya tunggakan iuran akibat perusahaan bangkrut atau tidak membayar. Kondisi tersebut membuat peserta tak bisa mendaftar mandiri, padahal melalui PBPU Pemda kelas 3, persoalan piutang bisa dihindari.

Karenanya, Komisi D berencana mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dispendukcapil dalam hearing lanjutan.

Sementara itu, Muhammad Aras Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menjelaskan reaktivasi peserta tetap dimungkinkan melalui Kementerian Sosial dengan sejumlah ketentuan.

“Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI dan dinonaktifkan bisa direaktivasi setelah divalidasi Dinas Sosial, masuk kategori miskin atau tidak mampu, serta memiliki riwayat penyakit kronis atau sedang menggunakan layanan kesehatan,” jelasnya.

Menurut Aras, tidak ada target waktu khusus untuk reaktivasi karena proses tersebut otomatis berjalan bagi peserta yang memang membutuhkan layanan.

“Tetap bisa direaktivasi melalui Kementerian Sosial. Tidak ada target khusus karena yang memang butuh layanan akan langsung diproses,” ujarnya. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 20 Februari 2026
25o
Kurs