Selasa, 24 Februari 2026

Saksi Klaim Tidak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Selasa (14/10/2025). Foto: Antara

Adesty Kamelia Usman, saksi kasus dugaan korupsi Chromebook menyatakan, tidak terdapat aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024.

Adesty sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengatakan, transaksi dana tersebut tidak tercatat dalam rekening koran PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ucap Adesty saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Adesty melanjutkan, transaksi dengan nominal yang besar itu tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia dan dikembalikan ke PT AKAB sebagai pembayaran utang pada 13 Oktober 2021.

Melansir Antara, Koesoemohadiani Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO memperkuat pernyataan tersebut. Ia mengatakan tidak ada dokumen yang melandasi transaksi sebesar Rp809,59 miliar antara Nadiem dengan PT AKAB maupun dengan PT Gojek Indonesia.

Sebelumnya, Nadiem mendapat dakwa tindak korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp2,18 triliun.

Kasus tersebut, diduga terjadi pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa lapotop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Kemendikbudristek tahun 2019-2024. Korupsi disinyalir dengan pengadaan kaptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Dugaan korupsi itu, diduga dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lain yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Perincian dari total kerugian negara akibat kasus tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, dan pengadaan CDM senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar. Pengadaan CDM juga dinilai tidak diperlukan dan tidak memiliki manfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Darihal tersebut, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dugaan itu, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/vve/ris/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 24 Februari 2026
28o
Kurs