Rabu, 25 Februari 2026

Kerugian Negara Dipulihkan, Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat (19/12/2025). Foto: Antara

Kejaksaan RI resmi menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung memastikan bahwa penghentian perkara tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Per hari ini dihentikan. Sejak tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/2/2026)

Muhammad Misbahul Huda Guru honorer sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honorarium dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara, yakni sebagai guru honorer dan PLD.

Berdasarkan perhitungan penyidik, perangkapan jabatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta.

Anang menjelaskan, keputusan penghentian perkara diambil setelah kerugian negara sebesar Rp118.861.000 dipulihkan sepenuhnya.

Kejaksaan menilai perbuatan tersangka termasuk kategori melawan hukum dalam arti negatif dan tidak memiliki unsur perbuatan tercela.

“Kerugian negara sudah dipulihkan. Sifat perbuatan melawan hukumnya dalam arti negatif, tersangka juga tidak diuntungkan secara pribadi, dan kepentingan umum tetap terlayani,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara hukum memang terdapat unsur perbuatan melawan hukum, namun tidak memenuhi aspek kesalahan yang bersifat tercela.

“Kenapa bersifat melawan hukum negatifnya? Karena perbuatannya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” jelas Anang.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Misbahul Huda telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan, Probolinggo, sejak Jumat (20/2/2026).

Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian dari Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI.

Ia menyesalkan proses hukum terhadap guru honorer tersebut dan menilai perlu kehati-hatian dalam penerapan pasal pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk dipidana,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, sangat mungkin Misbahul tidak memahami adanya larangan rangkap jabatan tersebut, sehingga unsur kesengajaan patut dipertimbangkan secara cermat.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 25 Februari 2026
32o
Kurs