Jumat, 27 Februari 2026

Beredar Surat Permintaan THR ke Warga, Ketua LPMK Manukan Wetan Disanksi Administratif

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pemanggilan Kholil Ketua LPMK Manukan Wetan menindaklanjuti pelanggaran berupa minta bantuan sumbangan ke warga, Kamis (26/2/2026). Foto: Bambang Wijanarko Lurah Manukan Wetan

Beredar sebuah foto surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Kecamatan Tandes Surabaya yang berisi permohonan bantuan partisipasi Hari Raya Idulfitri ke warga, yang terbit tanggal 21 Februari 2026.

Foto surat itu diunggah akun instagram @lambe_turah hari ini, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, dan kemudian memicu pertanyaan dari publik.

Menanggapi hal ini, Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan pun langsung meminta pihak kecamatan terkait segera menindaklanjuti.

“Barusan saya telepon Pak Febri, Camat Tandes, dan saya minta untuk yang bersangkutan dievaluasi agar tidak diposisikan sebagai Ketua LPMK. Dan Pak Camat siap tindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Seharusnya, kata dia, sebagai lembaga kemasyarakatan LPMK berperan strategis menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah. Sehingga setiap pengurus harus menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Karenanya, ia menegaskan bahwa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan lembaga tidak bisa dibenarkan.

“Kami tidak ingin lembaga kemasyarakatan tercoreng oleh tindakan yang tidak pantas. Evaluasi penting agar ke depan LPMK benar-benar bekerja untuk kepentingan warga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh LPMK di Surabaya tetap memegang teguh aturan dan etika dalam menjalankan tugas.

“Saya mengimbau seluruh LPMK se-Surabaya agar menjaga etika, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak melakukan praktik-praktik yang bisa merusak citra lembaga,” katanya.

“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai karena satu tindakan, seluruh LPMK ikut terdampak citranya,” tutupnya.

Terpisah Bambang Wijanarko Lurah Manukan Wetan membenarkan sudah memberikan sanksi administrasi ke Kholil Ketua LPMK Manukan Wetan.

Ia menyebut, tindakan Kholil melanggar Perwali Nomor 123 Tahun 2024 BAB XI Larangan dan Sanksi pada pasal 66.

“Oleh karena itu, surat peringatan pertama ini diberikan dengan tujuan sebagai teguran kepada Saudara Kholil agar dapat melaksanakan peraturan Walikota (Perwali) sesuai sistem kerja yang telah berlaku,” jelasnya.

Sementara Kholil Ketua LPMK Manukan Wetan juga menuliskan surat pernyataan resmi ke kelurahan, dan mengakui kesalahannya.

“Saya menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk tidak akan mengulangi perbuatan saya dengan melakukan permintaan atau permohonan sumbangan/pungutan liar yang dilarang sebagimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022,” jelasnya seperti dikutip dari surat yang ditulisnya hari ini.

Ia bersedia diberhentikan sebagai Ketua LPMK Manukan Wetan jika diketahui kembali melanggar. “Demikian pernyataan ini saya buat dengan sadar dan sungguh sungguh tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tandasnya. (lta/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Februari 2026
27o
Kurs