Selasa, 3 Maret 2026

Imigrasi Bali Beri Izinkan Tinggal WNA Seiring Eskalasi Konflik Timur Tengah

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi turis di pantai kelingking di pulau Nusa Penida, Bali, Indonesia. Foto Freepik

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Badung, Bali, memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA, yang penerbangannya terganggu akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

“Hingga saat ini dari data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT,” kata Bugie Kurniawan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (3/3/2026).

Bugie mengatakan ITKT berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari, ketika kondisi darurat berlanjut.

Permohonan diajukan dengan surat keterangan maskapai tentang pembatalan penerbangan, paspor asli, dan bukti tiket yang dibatalkan.

Melansir Antara, data sementara pemohon berasal dari Belanda sebanyak tujuh orang, Italia sebanyak empat orang, Lithuania satu orang, Prancis lima orang, Ukraina empat orang, Inggris empat orang, Turki satu orang, Swiss satu orang, Brasil dua orang, Jerman tiga orang, Amerika Serikat satu orang, Rusia tiga orang, Slovakia satu orang, Austria satu orang, dan Spanyol empat orang.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” ujarnya.

Imigrasi juga membebaskan denda overstay. Di mana berdasarkan UU Keimigrasian, overstay kurang dari 60 hari dikenai denda Rp1 juta per hari. Namun sanksi ini tidak diberlakukan karena situasi darurat.

Sejauh ini, ada lima WNA overstay selama satu hari dan telah meninggalkan Bali dengan rute baru, yang tidak transit di wilayah Timur Tengah yang terdampak penutupan ruang udara yakni Doha, Dubai dan Abu Dhabi.

Posko layanan dibuka di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. WNA bisa mendapat informasi, juga melakukan pendataan dan registrasi ITKT. Setelah itu, pemohon mengurus penerbitan ITKT dilakukan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung.

Berdasarkan data 28 Februari–2 Maret 2026, total 4.426 WNA terdampak pembatalan penerbangan.(ant/lea/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 3 Maret 2026
24o
Kurs