Selasa, 3 Maret 2026

Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR untuk Pekerja Berlebaran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Antara

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), hari ini, Selasa (3/3/2026), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam keterangannya, di Jakarta, Menaker mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya pada momen hari raya keagamaan.

Dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyebut sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Antara lain, THR diberikan kepada pekerja yang sudah punya masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja yang punya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Walau begitu, Menaker mengimbau pihak perusahaan membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan.

Khusus untuk pekerja angkutan berbasis aplikasi online, menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini juga ada Bonus Hari Raya (BHR).

Terkait BHR, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi serta kurir yang berkinerja baik dan produktif.

Mengenai besaran nilainya, disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 3 Maret 2026
24o
Kurs