Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mulai menerima aduan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh delapan pekerja dari berbagi perusahaan di Jatim.
Sigit Priyanto Kepala Disnakertrans Jatim menjelaskan, mekanisme layanan aduan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas posko THR melalui pengawas ketenagakerjaan.
“Saat ini sudah menerima pengaduan kasus dari pekerja (delapan kasus). Pengaduan tersebut dari pekerja di Perusahaan yang ada di Jatim, dengan keterangan Pengaduan Perusahaan belum membayar THR,” ujar Sigit dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Sigit menegaskan persoalan THR tidak boleh berlarut menjelang hari raya. Oleh karena itu apabila ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, pihaknya harus segera menyelesaikan aduan tersebut.
Kemudian langkah yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu membuka dialog antara pelapor dan terlapor secara baik-baik. Karena setiap pengaduan yang masuk tidak langsung dijatuhi vonis.
Nantinya, tim posko akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha, sebelum mengambil tindakan di lapangan.
Kalau ditemukan pelanggaran, Disnakertrans Jatim telah menyiapkan skema sanksi kepada perusahaan tersebut. Namun ruang dialog tetap diutamakan.
“Ruang komunikasi dibuka lebar agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama dan hak pekerja terpenuhi,” jelasnya.(wld/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
