Jumat, 6 Maret 2026

Oknum Satpol PP Madiun Ditangkap Usai Diduga Tipu Warga Rp150 Juta dengan Janjikan Lolos PPI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. Foto: Istimewa

Satreskrim Polres Madiun menangkap oknum anggota Satpol PP Kota Madiun yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

AKP Agus Andi Anto Prabowo Kasat Reskrim Polres Madiun, Jumat (6/3/2026) mengatakan, pelaku berinisial HA dalam menjalankan aksinya menggunakan nama pejabat daerah untuk meyakinkan korban.

“Kasus ini sedang didalami dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Agus, seperti dikutip Antara.

Agus menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban berinisial SP, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. SP mengaku kalau pelaku HA mengaku bisa membantu memasukkan anak korban ke PPI Madiun pada Juni 2025.

Pelaku mengklaim memiliki kedekatan dengan Maidi Wali Kota Madiun non aktif yang terjerat kasus korupsi awal tahun lalu, dan menjanjikan kelulusan calon taruna PPI melalui jalur khusus.

Saat itu, pelaku menawarkan tiga kuota jalur khusus yang masih tersisa dengan permintaan uang sebesar Rp300 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp150 juta secara bertahap melalui transfer dan tunai.

Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga memberikan kwitansi yang mencantumkan nama dan tanda tangan yang diklaim milik pejabat kepala daerah tersebut.

Namun, meski sudah membayar ratusan juta anak korban tetap dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi penerimaan taruna PPI Madiun. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.

Sementara, Agus Purwo Widagdo Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, membenarkan bahwa HA merupakan anggota di instansinya. Namun, status HA bukan pegawai negeri sipil (PNS), melainkan tenaga paruh waktu. “Betul namanya Henri. Bukan PNS, tetapi tenaga paruh waktu,” kata Agus.

Terkait kasus yang menjerat HA, kata Agus, pihaknya telah memproses pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tanpa toleransi. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota akan langsung ditindak tegas.

“Pokoknya kalau ada pelanggaran langsung saya pecat. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya. Kalau melanggar langsung diberhentikan,” katanya.

Terkait proses hukum yang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Agus juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun agar tidak melakukan pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan disiplin maupun tindak pidana.(ant/ily/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 6 Maret 2026
28o
Kurs