Minggu, 8 Maret 2026

Komisi X DPR Dukung Penundaan Akses Platform Digital pada Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi anak bermain gawai. Foto Freepik

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), serta langkah konkret Pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring.

Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (8/3/2026), di Jakarta, Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Permen Komdigi Nomor 9/2026.

Menurutnya, kebijakan itu relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah Pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujarnya.

Sebagai mitra kerja Pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI juga melihat perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai, sekarang pelajar sangat dekat dengan teknologi dan media sosial. Sehingga, kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Hetifah menambahkan, kolaborasi antara Pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat penting supaya kebijakan tersebut berjalan efektif.

Dia berharap, kebijakan penundaan akses platform digital bisa menjadi momentum membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

Sebelumnya, Jumat (6/3/2026), Meutya Hafid Menkomdigi menerbitkan Permen Komdigi 9/2026, di Jakarta.

Melalui peraturan itu, Pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai tanggal 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan itu berlaku untuk platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menkomdigi menegaskan, upaya itu merupakan langkah terbaik yang perlu diambil Pemerintah untuk menjamin ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Minggu, 8 Maret 2026
23o
Kurs