Senin, 9 Maret 2026

Polisi Pastikan Hak Tahanan Dokter Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya (kiri) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Foto: Antara

Polda Metro Jaya memastikan seluruh hak dr Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, tetap dipenuhi selama menjalani masa penahanan.

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Saat ini yang bersangkutan masih ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena dilaporkan belum ada pengajuan penangguhan penahanan.

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Budi dilansir dari Antara, Minggu (8/3/2026).

Polda Metro Jaya menyebut ada dua dasar alasan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Jumat (6/3/2026).

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka ‘live’ pada akun Tiktok,” tandasnya.

Kedua, sebelumnya tersangka sudah mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Diketahui dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Ricahrd Lee diduga melanggar sejumlah pasal yang tertuang di Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini sesuai dengan laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Lalu sanksi yang dilayangkan kepadanya adalah ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (ant/mar/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 9 Maret 2026
32o
Kurs