Senin, 9 Maret 2026

Polisi Mulai Tilang Manual Bus dan Mobil yang Ngetem di Terminal Bungurasih

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tangkap layar saat polisi melakukan tilang manual kepada kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas di kawasan exit Terminal Purabaya atau Terminal Bungurasih pada Senin (9/3/2026). Foto: AKP Ali Mubarok via WA SS

Polresta Sidoarjo mulai melakukan penindakan tilang manual terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas di kawasan exit Terminal Purabaya atau Terminal Bungurasih, Senin (9/3/2026). Penindakan ini menyasar bus, truk, hingga kendaraan pribadi yang berhenti atau menurunkan penumpang di area yang dilarang.

AKP Ali Mubarok Kanit Patroli Satlantas Polresta Sidoarjo menjelaskan, tilang manual dilakukan karena kondisi di lapangan dinilai membutuhkan tindakan tegas meskipun selama Ramadan sebenarnya ada kebijakan pembatasan penilangan manual.

“Sebenarnya, sesuai perintah Kakorlantas, kami tidak diperkenankan melakukan tilang manual selama Ramadan ini. Tapi karena situasi di lapangan yang memerlukan tindakan, kami izin dengan Bapak Dirlantas Polda Jatim untuk bisa melakukan tilang,” ujar Ali ketika on air di Radio Suara Surabaya pada Senin siang.

Ia mengatakan penindakan tilang manual sudah dimulai sejak Senin siang di kawasan Terminal Bungurasih dan akan terus dilakukan hingga proses pekerjaan jalan di area tersebut selesai.

“Mulai Senin siang ini kami sudah melakukan penindakan tilang di Terminal Bungurasih. Dan akan berlanjut hingga pelaksanaan pekerjaan jalan selesai,” katanya.

Dalam penindakan awal, polisi telah menilang sedikitnya sepuluh kendaraan yang terdiri dari bus, truk, serta kendaraan pribadi yang biasa digunakan untuk mengantar penumpang. “Saat ini proses masih berlanjut,” jelasnya.

Ali menegaskan bahwa kendaraan yang ditilang merupakan pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan dengan berhenti di area yang tidak diperbolehkan.

Para pelanggar dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain bus, kendaraan pribadi yang menurunkan atau menjemput penumpang di sepanjang exit Terminal Bungurasih juga akan dikenakan tilang.

Meski demikian, pihak kepolisian masih memberikan toleransi terbatas karena di kawasan tersebut terdapat halte Trans Jatim yang kerap menjadi titik naik turun penumpang.

“Sebetulnya tidak boleh menurunkan atau menjemput penumpang di situ. Namun karena di sana ada halte Trans Jatim, jadi kami berikan toleransi karena masyarakat juga banyak yang naik atau turun bus lewat sana,” kata Ali.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan fasilitas di dalam terminal untuk naik maupun turun bus demi menghindari pelanggaran lalu lintas, serta menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar Terminal Bungurasih. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 9 Maret 2026
24o
Kurs