Selasa, 24 Maret 2026

KPK: Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali ke Rutan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji menjalani tes pemeriksaan kesehatan di RS Polri sebelum kembali ditahan di rumah tahanan (rutan).

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK.

Budi meminta semua pihak untuk menunggu hasil tes kesehata Yaqut sebelum dialihkan dari tahanan rumah ke rutan. “Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” katanya.

Budi memastikan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan ats kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya itu untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum beralih ke arah penuntutan.

“Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya,” katanya.

Sebelumnya pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa istri dari tersangka Immanuel Ebenezer Gerungan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa ia tidak melihat Yaqut ketika menjenguk suaminya.

Hal tersebut mengundang pertanyaan, karena semua tahanan di rutan yang sama juga tidak melihat pergerakan apa pun dari Yaqut, termasuk saat pelaksanaan salah Idulfitri juga.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” kata Silvia di kutip dari Antara.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” tambahnya.

Karena itulah Silvia menyatankan kepada jurnalis untuk mengonfirmasi informasi tersebut untuk lebih detailnya.

“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. Akan tetapi, KPK memastikan akan tetap mengawasi Yaqut.

Untuk diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.(ant/mar/ris/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 24 Maret 2026
31o
Kurs