Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Surabaya Minta Rekom APH Sebelum Bayar Gugatan PT Unicomindo Perdana Rp104 M

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Gedung Balai Kota Pemkot Surabaya. Foto: Dok suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan meminta rekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum membayar ganti rugi karena kalah dari gugatan PT Unicomindo Perdana Rp104 miliar.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, mengacu legal opinion (LO) dari kejaksaan, pembayaran ganti rugi itu dilakukan kalau alat instalasi pembakaran sampah ada.

“Sudah ada LO dari kejaksaan bahwa bisa dibayarkan kalau alatnya ada, bangunan gedungnya juga ada. Setelah itu juga ada pengolahan sampah. Kan selama ini kan enggak (beroperasi),” kata Eri ditemui usai menghadiri Surabaya Industrial and Labour Festival, Rabu (8/4/2026).

Kasus yang bermula karena perjanjian Pemkot Surabaya dengan perusahaan itu sejak 1989, menurutnya berdampak pada kerugian negara hari ini sebanyak Rp104 miliar.

Pemkot akan meminta pendapat resmi dari semua APH mulai kejaksaan, KPK, hingga kepolisian sebelum membayar Rp104 miliar dari APBD.

“Ada LO kejaksaan yang keluar 2019, kasus ini sejak 1989. Sehingga kita akan meminta pendapat kejaksaan, KPK, kepolisian. Ini uang besar Rp104 miliar dari permasalahan sekitar Rp4,1 miliar,” bebernya.

Alasannya, menurutnya pemkot perlu kehati-hatian menggunakan APBD yang seharusnya prioritas untuk penuntasan warga miskin.

“Masih banyak orang miskin, masih banyak orang membutuhkan. Maka kita minta fatwa dulu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Robert Simangunsong Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana menerangkan, perkara sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah bergulir selama puluhan tahun.

Pada Juni 2025 lalu, PN Surabaya telah mengeluarkan surat teguran atau Aanmaning pada Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar.

“Salah satu poin dalam putusan itu, terdapat poin yang meminta pemkot membayar Rp104 miliar. Angka itu, sudah termasuk penyesuaian kurs dolar,” tuturnya.

Robert menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah dikeluarkannya Aanmaning untuk Pemkot Surabaya. Salah satunya adalah mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI, sesuai yang tercantum dalam putusan.

“Jika dalam batas waktu yang ditentukan pemkot tetap tidak melakukan pembayaran, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI,” tutupnya. (lta/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Kamis, 4 Juni 2026
29o
Kurs