Selasa, 14 April 2026

UI Telusuri Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Sejumlah Mahasiswa FHUI

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Gedung Rektorat Universitas Indonesia. Foto: Antara

Universitas Indonesia (UI) memberikan sikap tegas mengenai laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI).

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erwin Agustian Panigoro Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Selasa (14/4/2026).

Proses penanganan laporan saat ini sedang berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered) serta menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.

Proses mencakup beberapa tahap, antara lain verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit bersangkutan di tingkat fakultas dan universitas.

Kini FHUI telah melakukan tahap-tahap awal yakni penulusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Di samping itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menetapkan sanksi organisasi kepada mahasiswa yang terlibat dengan mencabut status keanggotaan aktifnya.

Melansir Antara, hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang dirilis Senin (13/4/2026).

Selain sanksi organisasi, universitas juga akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa jika dalam proses investigasi mendapat bukti terjadi pelanggaran.

Koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum juga mungkin untuk dikoordinasikan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. UI menjamin semua proses penanganan akan terlaksana secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Erwin juga mengatakan UI telah menyediakan pendampingan secara menyeluruh kepada pihak yang terdampak, termasuk dalam aspek psikologis, hukum, dan akademik. Pendampingan tersebut berguna dalam memastikan proses pemulihan yang menyeluruh pada korban, serta menjamin perlindungan terhadap identitas korban.

UI juga mengundang seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati proses penanganan yang sedang berjalan.

Melalui kasus ini, UI berkomitmen dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui penegasan kebijakan, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban.

Erwin menyebutkan, perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan berkala dan transparan sesuai proses. (ant/vve/ris/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 14 April 2026
32o
Kurs