TikTok berkomitmen untuk membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, sejalan dengan arahan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dilansir dari Antara pada Selasa (14/4/2026), TikTok menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
“Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” demikian pernyataan resmi TikTok.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, serta aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
TikTok menyebutkan, pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi mengalami penonaktifan akun. Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu.
Bagi pengguna yang merasa terdampak secara tidak tepat, TikTok menyediakan mekanisme banding melalui proses verifikasi usia.
Perusahaan juga memastikan akan terus melakukan penilaian mandiri atas implementasi kebijakan tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah.
“Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai hasil penilaian tersebut,” tulis TikTok.
Selain pembatasan usia, TikTok mengklaim telah menyiapkan lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis, khususnya bagi pengguna remaja. Upaya moderasi konten juga terus diperkuat melalui pembaruan Panduan Komunitas secara berkala.
PP Tunas sendiri mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan menyasar sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perlindungan anak.
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, serta Roblox.
Berdasarkan evaluasi awal, sejumlah platform seperti Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, dan Bigo Live dinyatakan telah sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut. Sementara TikTok dan Roblox masih dalam tahap kepatuhan sebagian.
Adapun Google sebagai induk YouTube disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Ke depan, TikTok menegaskan akan terus menyesuaikan kebijakan internalnya sesuai perkembangan regulasi sekaligus memperkuat sistem perlindungan pengguna.
“Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai harapan regulasi, sekaligus terus meningkatkan sistem pengamanan dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat Indonesia,” tutup pernyataan tersebut. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
