Rabu, 15 April 2026

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Indonesia

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi: Logo TikTok terlihat terpampang di layar ponsel pintar di saku celana jins. Foto: SOPA Images/LightRocket

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengungkapkan, hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai proaktif dalam mendukung kebijakan perlindungan anak di dunia digital.

Platform tersebut juga telah menyerahkan komitmen kepatuhan kepada pemerintah serta memperbarui kebijakan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun melalui pusat bantuannya.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Menurut Meutya, capaian ini menjadi langkah awal yang positif sekaligus sinyal kuat bagi platform digital lain untuk mengikuti aturan serupa.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah masih menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP TUNAS.

Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan secara global, masih ditemukan celah yang memungkinkan interaksi dengan pengguna tak dikenal.

“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” kata Meutya.

Karena itu, pemerintah belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tegasnya. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 15 April 2026
29o
Kurs