Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan kebijakan “Gerakan Surabaya Tanpa Gawai” yang membatasi penggunaan perangkat digital pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Kebijakan ini dirancang sebagai langkah penguatan perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong kembali interaksi sosial dalam lingkungan keluarga.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. SE ini bersifat sebagai imbauan sekaligus menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.
Adapun penerbitan kebijakan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS mengenai Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berdasarkan usia, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, menegaskan, pesatnya perkembangan teknologi tak hanya membawa manfaat besar, tapi juga meningkatkan kerentanan anak terhadap ancaman digital.
“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegas Eri melalui keterangannya, pada Selasa (14/4/2026).
Ia menilai anak-anak kini menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, judi online, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual (grooming), hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya melalui SE tersebut, menerapkan pembatasan yang lebih ketat dalam pengawasan akses digital sesuai kelompok usia.
“Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial,” ujarnya.
Sementara untuk anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.
Sedangkan pada kelompok usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali.
“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” ujarnya lagi.
Terkait penerapan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 WIB, keluarga diwajibkan menyediakan waktu bebas perangkat digital sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak.
“Kebijakan ini juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112,” jelas Wali Kota Surabaya.
Selain itu, fenomena sharenting atau kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial, juga menjadi perhatian. Hal ini dinilai berisiko membuka data pribadi anak ke ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, sehingga berpotensi meningkatkan tindak penyalahgunaan dan kejahatan terhadap anak.
“Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” katanya.
Pemkot Surabaya juga menekankan penguatan literasi digital di tingkat keluarga. Orang tua didorong aktif mengikuti program edukasi, sosialisasi, dan pendampingan terkait pengasuhan digital yang digelar pemerintah maupun lembaga terkait.
“Keluarga juga diharapkan menumbuhkan kemampuan berpikir kritis anak, termasuk cara mengevaluasi informasi, memahami risiko digital, serta menjaga jejak digital secara sehat,” imbuhnya.
Di sektor pendidikan, Pemkot Surabaya menetapkan kebijakan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai, seperti zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol).
Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya, termasuk kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake.
Pemkot juga mendorong deteksi dini risiko digital dan psikologis siswa melalui pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN).
“Konten pendidikan harus aman dan sesuai dengan perlindungan anak. Ini menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,” terang Eri.
Sementara di tingkat komunitas, kebijakan ini menghidupkan kembali peran Kampung Pancasila sebagai pusat literasi digital masyarakat. Warga didorong aktif menggelar edukasi keamanan digital serta menyediakan ruang aktivitas alternatif bagi anak seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.
Masyarakat juga diimbau untuk menjaga etika digital serta tidak menyebarkan konten yang merugikan atau mengeksploitasi anak.
“Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” ucap Eri.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan sikap adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus penguatan kontrol terhadap dampaknya.
“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya. (ily/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
