Kamis, 16 April 2026

UI dan KemenPPPA Perkuat Penanganan Kasus FH UI, Tekankan Peran Satgas PPK

Laporan oleh Magang Suara Surabaya
Bagikan
Heri Hermansyah Rektor UI dan Arifatul Choiri Fauzi Menteri PPPA saat bertemu di Kampus UI. Foto: Humas UI

Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi untuk memperkuat pengawalan proses penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Koordinasi dilakukan dengan pertemuan yang diselenggarakan pada Rabu (15/4/2026) di Gedung Pusat Administrasi Universitas, setelah penetapan penonaktifan sementara pada pelaku.

Penguatan melalui kerja sama tersebut berguna agar proses penanganan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berprespektif pada perlindungan korban.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri Hermansyah Rektor UI, Kamis (16/4/2026).

Heri mengatakan, kampus mempunyai modal akademik untuk mendorong kajian gender yang komprehensif dari akar permasalahan dan merencanakan metode pencegahan yang efektif, salah satunya dengan adanya program studi gender yang bersifat multidisiplin.

Dilansir dari Antara, UI berkomitmen memperkuat edukasi pada orientasi mahasiswa baru dengan mewajibkan materi terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lain.

Pada hal tersebut, UI akan melibatkan Satgas PPK untuk memperkuat penyampaian materi sehingga pesan yang disampaikan kepada mahasiswa lebih komprehensif dan memiliki dasar.

Untuk sisi kelembagaan, Heri menekankan penataan posisi Satgas yang dinilai penting agar tetap berjalan independen, tetapi tetap dengan dukungan optimal dari institusi terutama dalam pendanaan dan sumber daya manusia.

Arifatul Choiri Fauzi Menteri PPPA menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat upaya dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi agar lebih sistemik dan berkelanjutan.

Arifah juga menyorot pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional mengenai posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi melalui kerangka yang lebih seragam, serta dilakukannya pertukaran praktik antar institusi.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ungkap Menteri Arifah.

Selain itu, peran mahasiswa termasuk organisasi kemahasiswaan juga dinilai penting agar pesan pencegahan dapat disampaikan lebih relevan dan efektif kepada mahasiswa.

Koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat sebagai langkah konkret supaya dapat diterapkan secara luas di perguruan tinggi lain.

Seluruh proses penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan FHUI dilaksanakan dengan acuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. (ant/vve/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 16 April 2026
32o
Kurs