Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan Hery Susanto Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (16/4/2026).
Hery Susanto ditangkap hanya berselang enam hari setelah menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, dalam kasus korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis yang dikutip Antara.
Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu saat di lokasi, tampak Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu. Saat digiring petugas, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. (ant/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
