Jumat, 17 April 2026

DJP Rampungkan Aturan Baru Restitusi Pajak untuk Tingkatkan Akurasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
ilustrasi-pajak Ilustrasi. Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Inge Diana Rismawantiya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan percepatan restitusi akan diprioritaskan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Harapannya, ke depan pencairan restitusi akan difokuskan agar lebih tepat sasaran.

“Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi. Intinya agar lebih tepat sasaran,” ujar Inge dalam acara kunjungan media di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026) yang dikutip Antara.

Ia menerangkan, kebijakan itu bertujuan guna meningkatkan akurasi penyaluran sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan.

Dengan adanya aturan restitusi pajak, setiap kelebihan pembayaran pajak tetap akan dikembalikan kepada wajib pajak. Menurut dia, restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi sehingga DJP tidak akan menahan dana yang memang menjadi hak tersebut.

“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” katanya.

Namun, DJP berupaya memastikan proses restitusi, khususnya pengembalian pendahuluan yang lebih cepat hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.

“Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” ujar dia.

Meski demikian, Inge belum merinci ketentuan skema restitusi tersebut dan meminta publik menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera disahkan.

“Intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan (PMK) akan segera keluar. Jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri,” katanya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 17 April 2026
33o
Kurs