Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk Satgas Haji dan Umrah untuk meningkatkan perlindungan bagi para jemaah dan menindak tegas berbagai taktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin Wakil Kepala Bareskrim Polri saat dilansir dari Antara, pada Jumat (17/4/2026).
Menurut Nunung, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jamaah haji Republik Indonesia,” katanya.
Nunung juga mengimbau masyarakat untuk jadi lebih waspada dalam memilih biro perjalanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” ujarnya.
Polri menyatakan beberapa modus operandi yang telah ditemukan, di antaranya adalah penyalahgunaan visa nonhaji, penggunaan visa dari negara lain untuk berangkat secara ilegal, dan skema ponzi dengan uang para jamaah.
Ia juga menambahkan Polri akan terus hadir dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jamaah Indonesia
Hal tersebut, kata dia, akan menjadi strategi dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi.
Sebagai langkah penanganan, ia mengatakan bahwa satgas akan mengedepankan tiga strategi utama, yakni upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Upaya preventif yang dilakukan oleh Polri adalah memberikan edukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait prosedur resmi ibadah haji serta meningkatkan literasi publik terhadap modus penipuan.
Lebih lanjut, Polri juga melakukan pengawasan bersama dan koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, imigrasi, serta maskapai.
Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk penertiban biro perjalanan ilegal. (ant/rzl/ris/faz)








