Senin, 20 April 2026

Kemnaker Dorong Disabilitas Mandiri dan Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sukro Muhab Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan saat membuka Kegiatan Layanan Kewirausahaan 2026 bertema “Wirausaha Inklusif, Tumbuh Bersama”, di Bantul, Jumat (17/4/2026). Foto Humas Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penyandang disabilitas mandiri secara ekonomi dengan pelatihan kewirausahaan. Sukro Muhab Staf Khusus Menaker, berharap penyandang disabilitas mampu menjadi pencipta lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikan Sukro saat membuka Kegiatan Layanan Kewirausahaan 2026 bertema “Wirausaha Inklusif, Tumbuh Bersama”, di Bantul.

Sukro mengatakan, peluang kerja harus terus diperluas untuk mengoptimalkan potensi ada. Menurutnya, peluang kerja terbuka melalui usaha mandiri, ekonomi kreatif, dan pemanfaatan teknologi digital.

“Lowongan kerja itu ada di mana-mana. Tidak hanya di perusahaan, tetapi juga bisa diciptakan sendiri. Yang perlu kita dorong adalah bagaimana masyarakat beralih dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja,” kata Sukro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2026).

Kemnaker menghadirkan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas, dan penguatan usaha bagi pelaku UMKM rintisan. Katanya keterbatasan fisik tidak menjadi hambatan berkarya.

“Keterbatasan fisik bukan penghalang. Yang terpenting adalah kreativitas dan kemampuan berpikir. Kami ingin memastikan teman-teman disabilitas memiliki akses yang sama untuk berkembang dan mandiri secara ekonomi,” tegasnya.

Selain pelatihan, Kemnaker juga membuka peluang pengembangan usaha lanjutan melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Program ini ditujukan bagi peserta yang telah merintis usaha, agar bisa memperluas skala usahanya.

“Kami tidak hanya melatih, tetapi juga mendampingi dan membuka akses pembiayaan. Harapannya, usaha yang dirintis dapat berkembang dan bahkan menyerap tenaga kerja baru,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, dengan 17 juta di antaranya berada pada usia produktif. Dari penyandang disabilitas usia produktif tersebut, hanya 45 persen yang bekerja dan mayoritas (83 persen) terserap di sektor nonformal.

Padahal, melalui Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU PD), pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja. Sedangkan pada ayat (2) undang-undang yang sama mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk menyerap minimal 1% tenaga kerja penyandang disabilitas.(lea/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 20 April 2026
34o
Kurs