Senin, 8 Juni 2026

Bahlil Tugaskan Lemigas untuk Impor Minyak Mentah dari Rusia

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi keterangan ketika dijumpai setelah memberi Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Antara

Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia.

“Ya, salah satu di antaranya (impor migas dari Rusia),” ujar Bahlil ketika dijumpai setelah Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026) yang dikutip Antara.

Langkah itu merupakan bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026. Komitmen itu merupakan hasil kunjungan Prabowo Subianto Presiden ke Rusia.

Sesuai dengan arahan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional, Bahlil menyampaikan akan melakukan komunikasi dengan Lemigas.

Komunikasi tersebut nantinya akan meliputi Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi, yakni Lemigas, untuk mengelola impor di sektor energi yang meliputi minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), serta LPG.

“Hari ini saya akan mulai komunikasikan, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor energi diharapkan agar bisa juga dikelola oleh BLU, dalam hal ini Lemigas,” kata Bahlil.

Tujuan dari pengelolaan impor di sektor energi oleh Lemigas, lanjut dia, guna memotong mata rantai dari proses impor yang selama ini terjadi. Bahlil menambahkan, impor komoditas energi melalui Lemigas juga memungkinkan terjadinya transaksi antarpemerintah atau government to government (G to G).

“Jadi, kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude (minyak mentah), itu bisa langsung G to G, dan ditindaklanjuti lewat G to B, lewat negara. Gitu ya,” ujar Bahlil.

Aturan itu termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) menyampaikan pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.

Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak meski terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Keadaan mendesak tersebut berdasarkan kepada penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Senin, 8 Juni 2026
32o
Kurs