Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku telah menegur hingga mem-blacklist perusahaan yang melanggar ketentuan mejalankan program Magang Nasional. Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan beberapa pelanggaran yang tercatat adalah pelanggaran jam kerja dan lingkup kerja.
“Jam kerja. Padahal kita katakan mereka bukan pekerja. Yang kedua terkait dengan lingkup ya awalnya itu dikatakan ketika kita memilih itu kan memang perusahaannya butuh. Karena memang ini sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1. Tahunya pekerjaannya lebih kepada resepsionis, kemudian apa dan seterusnya,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (23/4/2026).
Ke depannya, pemerintah akan memperbaiki sistem perekrutan dan penempatan peserta Magang Nasional. Sehingga permasalah tersebut tidak terulang lagi.
Setelah selesainya program Magang Nasional Batch 1A pada 19 April 2026 dan Batch 1B pada 23 April 2026, pemerintah tengah melakukan evaluasi program.
“Ada sekian banyak perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist, adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan. Ke depan tentu kita akan buat mekanisme yang lebih ketat dalam artian kita juga melihat bagaimana ke depan itu perusahaan magang ini juga harus punya responsibility dan ownership,” katanya.
Yassierly mengatakan, penindakan terhadap perusahaan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan dari peserta.
“Artinya kita mengelola ini ribuan perusahaan. Jadi kita membuat sistem. Jadi kita buatlah mekanismenya itu pengaduan pengaduan dari peserta magang, pengaduan dari masyarakat itu kita follow up,” pungkasnya.(lea/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
