Kamis, 11 Juni 2026

Purbaya: Pertamax Tidak Dipakai Angkutan Barang, Dampak Inflasi Minim

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengisi BBM jenis Pertamax ke kendaraan bermotor. Foto: Pertamina Ilustrasi petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengisi BBM jenis Pertamax ke kendaraan bermotor. Foto: Pertamina

Kementerian Keuangan memproyeksi dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, tidak begitu signifikan. Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, pertamax tidak digunakan angkutan barang.

“Dampaknya harusnya relatif minim karena kan pertamax nggak dipakai angkutan barang. Harusnya limited karena bukan bukan buat angkutan umum, angkutan barang nggak pakai (Pertamax),” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Soal bagaimana mekanisme pengaturan penggunaan BBM bersubsidi tidak jebol, karena peralihan penggunaan BBM jenis pertamax ke jenis lainnya seperti Pertalite. Purbaya menyerahkan hal tersebut kepada Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Itu nanya ke pak Bahlil mesti ada metode lagi. Nozzle control kalau nggak salah nanya pak Bahlil yang ngerti,” ungkapnya.

Pada Rabu (10/6/2026), PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green.

Kenaikan harga tersebut dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi sesuai formula yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia dan harga pasar keekonomian.

Harga Pertamax dengan nilai oktan (RON) 92 naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Roberth MV Dumatubun Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga mengatakan, penyesuaian harga tersebut telah melalui proses evaluasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Roberth.

Menurutnya, keputusan penyesuaian harga tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator sektor energi nasional.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala dengan memperhatikan dinamika harga minyak dunia serta kondisi pasar yang memengaruhi harga keekonomian bahan bakar.

“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” kata Roberth.

Meski terjadi kenaikan pada Pertamax dan Pertamax Green, Pertamina memastikan pasokan kedua produk tersebut tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik perusahaan di Indonesia.

“Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina,” ujarnya.(lea/kir/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Kamis, 11 Juni 2026
24o
Kurs