Jumat, 8 Mei 2026

BPOM Cabut Izin Edar 11 Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya, Berikut Daftarnya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ikrar Taruna Kepala BPOM memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers. Foto: Antara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang, dengan mencabut izin edar, hingga penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, serta impor dari produk terkait.

Taruna Ikrar Kepala BPOM mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM selama triwulan I tahun 2026. Dari total produk yang ditindak, empat merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua kosmetik impor, dan tiga produk tanpa izin edar (TIE).

“BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan,” kata Taruna di Jakarta, Kamis (7/5/2026) yang dikutip Antara.

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM, dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

Berikut daftar kosmetik yang ditindak BPOM:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
  2. BRASOV Nail Polish No.125
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
  4. MADAME GIE Madame Take5 01
  5. SELSUN 7 Herbal
  6. SELSUN 7 Flowers
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Taruna menjelaskan, kandungan asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit dan berisiko terhadap janin. Sementara deksametason bisa memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormon.

Ada juga kandungan hidrokinon dan merkuri yang dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi hingga perubahan warna kulit permanen.

“Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati,” ujarnya.

BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi kosmetik tersebut melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

Selain retail, BPOM turut menelusuri rantai produksi dan distribusi produk untuk memastikan peredaran kosmetik berbahaya dapat dihentikan.

Taruna menegaskan peredaran kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

BPOM juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memilih produk kosmetik dan tidak mudah tergiur klaim instan tanpa memastikan keamanan produk. Masyarakat diminta selalu memeriksa izin edar resmi sebelum membeli atau menggunakan kosmetik tertentu. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 8 Mei 2026
28o
Kurs