Polri mengungkap fakta baru dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang turut diamankan dalam operasi tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum bergabung dalam aktivitas judi online di Indonesia.
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, informasi itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap WNI yang ditangkap bersama ratusan warga negara asing (WNA) lainnya.
“Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi,” ujar Wira di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Meski demikian, polisi masih mendalami peran pasti WNI tersebut dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower.
“Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service untuk sementara,” katanya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5/2026), Polri melakukan penggerebekan terhadap praktik judi daring berskala internasional dan menangkap total 321 orang. Dari jumlah tersebut, 320 orang diketahui merupakan warga negara asing.
Para WNA yang diamankan kemudian dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas tersangka berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Tailan, tiga warga Malaysia, serta tiga warga Kamboja.
Sementara itu, satu-satunya WNI yang ditangkap dalam kasus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. (ant/mar/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

