Senin, 11 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Pelajar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk pelajar di berbagai jenjang pendidikan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk pelajar di berbagai jenjang pendidikan. Peluncuran yang digelar di Jakarta, Senin (11/5/2026), itu menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pendidikan sejak dini.

Setyo Budiyanto Ketua KPK menilai pendidikan merupakan ruang paling strategis untuk membentuk karakter bangsa sekaligus menanamkan budaya antikorupsi. “Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” kata Setyo di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Senin.

Langkah tersebut dilandasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan berada pada angka 69,50 dari skala 100. Angka itu dinilai menandakan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, tetapi belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan. Karena itu, pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai strategi awal untuk membangun fondasi karakter generasi masa depan.

Peluncuran buku panduan dan bahan ajar ini juga menjadi tindak lanjut atas evaluasi SPI Pendidikan 2024. Sepanjang 2025, perbaikan dilakukan oleh para pemangku kepentingan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah. Dalam pelaksanaannya, Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi akan dilengkapi lima buku bahan ajar untuk guru pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Panduan tersebut memuat lima kompetensi utama yang menjadi dasar pendidikan antikorupsi, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pendidikan tidak hanya bertugas mencetak generasi cerdas secara akademik, tetapi juga pribadi yang jujur dan bertanggung jawab. “Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, kepribadian yang berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III Akhmad Wiyagus menekankan panduan tersebut harus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas. “Kepada seluruh Kepala Daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang telah tersedia, sebagai upaya melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata,” ujarnya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Surabaya Siang Hari, Bunga Tabebuya Bermekaran Lagi

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Surabaya
Senin, 11 Mei 2026
30o
Kurs