Rabu, 15 Juli 2026

Netflix Digugat Jaksa Agung Texas Terkait Dugaan Penyalahgunaan Data

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Platform streaming Netflix. Foto: Parrot Analytics

Ken Paxton Jaksa Agung Texas melayangkan gugatan kepada platform Netflix dengan alasan penyedia layanan streaming tersebut diduga melanggar Undang-Undang Praktik Perdagangan Menipu Texas (Texas Deceptive Trade Practices Act).

Menurut laporan Variety pada Selasa (12/5/2026), Paxton menuduh Netflix memata-matai warga Texas termasuk anak-anak, serta mengumpulkan data penggunanya tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Selain itu, ia juga menuduh Netflix menghadirkan fitur yang menimbulkan adiksi, yakni fungsi “putar otomatis” yang membuat konten yang ditonton terus mengalir dan berkelanjutan dengan maksud membuat pengguna, termasuk anak-anak, menonton dalam jangka waktu lama.

“Singkatnya, Netflix menjual langganan programnya sebagai jalan keluar dari pengawasan perusahaan teknologi besar: bayar bulanan, hindari pelacakan. Warga Texas mempercayai kesepakatan itu. Netflix melanggarnya, (dengan) membangun sistem pengumpulan data yang justru ingin dihindari oleh pelanggan dengan membayar langganan tersebut,” demikian gugatan Negara Bagian Texas.

Gugatan Jaksa Agung Texas tersebut diajukan pada 11 Mei 2026 lalu di Pengadilan Distrik Texas di Collin County, Negara Bagian Texas, Amerika Serikat.

Dalam gugatan itu, Texas menyebutkan bahwa Netflix mengoperasikan mesin pengawasan yang hingga sekarang telah mengumpulkan sekitar 5 petabyte data perilaku pengguna per hari, sambil menangani lebih dari 10 juta peristiwa per detik guna mendukung lebih dari 40 ribu layanan mikro (microservices) internal.

Dilansir dari Antara, Netflix juga diduga membagikan data dengan pengiklan, membuka data penggunanya kepada broker data komersial seperti Experian dan Acxiom, bermitra dengan platform teknologi periklanan seperti Google Display & Video 360, serta The Trade Desk yang memungkinkan data pengguna Netflix untuk digabung dengan kumpulan informasi dari luar platform.

Paxton menuntut penghentian pengumpulan dan pengungkapan data pengguna yang melanggar hukum oleh Netflix, mewajibkan Netflix menonaktifkan fitur pemutaran otomatis pada profil anak-anak, dan mendorong pengenaan sanksi perdata lain.

Di sisi lain, Netflix telah membantah tuduhan oleh Jaksa Agung Texas tersebut. Juru bicara Netflix mengatakan bahwa gugatan Negara Bagian Texas dan Ken Paxton Jaksa Agung berdasar pada informasi tidak akurat dan telah terdistorsi.

“Netflix menganggap privasi anggota kami dengan serius dan mematuhi undang-undang privasi dan perlindungan data di mana pun kami beroperasi. Kami berharap dapat menanggapi tuduhan Jaksa Agung Texas di pengadilan dan menjelaskan lebih lanjut tentang kontrol orang tua yang ramah anak dan praktik privasi transparan kami yang terdepan di industri,” jelas juru bicara Netflix. (ant/vve/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
30o
Kurs