Sabtu, 11 Juli 2026

Pemerintah Akan Transfer Data Ekspor Bea Cukai Satu Pintu ke Danantara

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (22/5/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian berencana mentrasnfer data ekspor yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kepada Danantara.

Airlangga Hartarto Menko Perekonomian mengatakan langkah ini diambil untuk menjalankan sistem Indonesia National Single Window.

“Dokume datanya semua sudah ada. Jadi antara eksportirnya siapa, pemilik barangnya siapa, importirnya siapa, pemilik barangnya siapa. Nah, itu dalam bea cukai, dalam National Single Window sebetulnya sudah ada di sana. Menambahkan datanya. Jadi data-data itu juga dimasukkan ke Danantara,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Ia juga sudah memastikan, langkan tersebut sudah dibicarakan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menko Perekonomian memastikan, pemerintah akan terus mematangkan tugas dan kinerja dari PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.

Sementara itu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia optimistis, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor, tidak akan mengganggu kontrak jangka panjang yang telah disepakati oleh eksportir.

Rosan Roeslani Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia mengatakan, pemerintah menghormati kontrak-kontrak yang telah disepakati oleh ekportir sebelum BUMN Ekspor tersebut dibentuk. Namun ia menekankan, review harga biasanya dijalankan setiap 3 bulan sekali. Jadi BUMN Ekspor akan mengintervensi dan mengawasi di sana. Sehingga under invoicing bisa dicegah.

“Kita akan menghormati selalu kontrak-kontrak yang ada. Mereka (pengusaha) pun memang menyetujui bahwa memang mungkin dari segi volumenya sudah kontraknya lebih dari 1 tahun. Tapi kan dari segi harganya, pricing-nya itu kan di-review setiap 3 bulan. Itu yang justru hal itu yang kita pastikan bahwa harga ini sesuai dengan harga yang mencerminkan nilai seutuhnya gitu,” kata Rosan.

Pemerintah juga menargetkan, mulai 1 Juni 2026 seluruh pengusaha atau ekportir akan melaporkan kontrak-kontrak yang sudah disepakati. Lantaran pemerintah mau menganalisa kontak-kontar dengan jangka waktu 3 tahun ke depan.

“Kita pada saat sekarang ini sedang membuat sistemnya dengan secara transparan karena yang tadi kami sampaikan juga yang paling penting buat kami adalah adalah transparansi dari transaksi,” ujarnya.(lea/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 11 Juli 2026
22o
Kurs