Minggu, 19 Juli 2026

Pengacara, Dokter, hingga Influencer Tak Lagi Masuk PPh Final 0,5 Persen

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Sejumlah pekerjaan bebas, kini tak lagi mendapatkan PPh final UMKM 0,5 persen. Ini diatur dalam Pasal 56 PP 20/2026. Dengan begitu, penghasilan dari sejumlah profesi seperti, pengacara, dokter, hingga influencer, nantinya dikenai PPh normal, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Berikut daftar pekerjaan bebas yang dimaksud

#Suarasurabaya #Infografiss

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 19 Juli 2026
27o
Kurs