Rabu, 30 September 2026

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Menhub Tekankan Ada KNKT dan Kepolisian

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan usai rapat dengan Komisi V DPR RI di gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur kepada aparat penegak hukum.

Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, penyelidikan dari aspek pidana merupakan kewenangan kepolisian, sementara investigasi terkait kecelakaan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain, kita serahkan kepada aparat,” kata Dudy di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Saat ditanya mengenai pandangan Kemenhub terkait penetapan masinis sebagai tersangka, Dudy menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan mengenai keyakinan kementerian.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
33o
Kurs