Sabtu, 6 Juni 2026

Pemerintah Proyeksikan Tarif Tambahan AS untuk Produk Indonesia Capai 18 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kiri-Kanan: Dwisuryo Indroyono Soesilo Duta Besar RI untuk AS, Rosan Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet RI dalam konferensi pers di Washington D.C, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Foto: Antara

Pemerintah memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia bisa mencapai 18 persen setelah proses investigasi dagang berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 selesai.

Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menjelaskan, saat ini Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026.

Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, pemerintah AS akan menerapkan struktur tarif secara bertahap. Tahap pertama berupa tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen.

Beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif lain yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang telah disepakati kedua negara, tarif final yang dikenakan kepada Indonesia diperkirakan berada di level 18 persen.

“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” kata Susiwijono di Jakarta, Sabtu (6/6/2026) yang dikutip Antara.

Meski demikian, ia menegaskan besaran tarif tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif di AS. Pemerintah AS masih akan membuka periode penyampaian masukan publik (comment period) serta menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tarif diterapkan secara penuh.

Susiwijono menilai Indonesia berada dalam posisi yang relatif lebih baik dibandingkan banyak mitra dagang lainnya, dalam hasil sementara investigasi yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

Berdasarkan laporan USTR, Indonesia termasuk dalam kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa. Posisi tersebut dinilai lebih menguntungkan dibandingkan sejumlah negara lain yang menjadi objek investigasi.

Selain itu, pemerintah AS juga menyatakan komitmen untuk memberikan pengecualian tarif terhadap sejumlah produk sesuai kesepakatan bilateral yang telah dicapai. Salah satu skema yang sedang dikembangkan adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil.

“Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa,” ujarnya.

Susiwijono menambahkan, hasil investigasi Section 301 ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan yang lebih luas antara Indonesia dan AS. Sejumlah komitmen yang telah disepakati kedua negara juga dinilai dapat mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Sebelumnya, dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk dalam kelompok enam ekonomi yang dinilai belum secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Selain Indonesia, negara dan kawasan lain yang masuk dalam kelompok tersebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

Atas dasar penilaian itu, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen untuk Indonesia. Sementara itu, sebanyak 54 negara lainnya yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa berpotensi dikenai tarif tambahan lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen.

Investigasi terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama AS tersebut menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintahan Donald Trump Presiden AS untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi hambatan hukum di dalam negeri. (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Sabtu, 6 Juni 2026
32o
Kurs