Minggu, 7 Juni 2026

Kemenhub Percepat Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat, Maskapai Berpotensi Lebih Efisien

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Suasana landasan di Bandara Internasional Juanda. Foto: Humas Bandara Juanda

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong percepatan penerapan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat sebagai langkah memperkuat daya saing industri penerbangan nasional sekaligus menekan biaya operasional maskapai.

Agustinus Budi Hartono Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Meski demikian, proses penyusunannya disebut telah mencapai tahap akhir dan diharapkan segera terealisasi.

“Semoga pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Seharusnya ini bisa cepat karena sebenarnya sudah diharmonisasi,” kata Agustinus di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, substansi kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor suku cadang pesawat telah dibahas bersama sejumlah kementerian terkait.

Harmonisasi sebelumnya telah dilakukan dengan Kementerian Perindustrian, sementara penyelesaian akhir kini berada di Kementerian Keuangan.

“Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian, sekarang tinggal di Kementerian Keuangan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Kemenhub menilai insentif tersebut akan memberikan dampak positif bagi industri penerbangan karena mampu mengurangi beban biaya perawatan armada serta meningkatkan efisiensi operasional maskapai.

“Harapannya bisa segera keluar juga (penerapan pajak nol persen suku cadang pesawat), (karena) itu bisa menolong rekan-rekan airline,” ucap Agustinus.

Selain mengawal kebijakan pajak nol persen untuk sparepart pesawat, pemerintah juga terus mengevaluasi mekanisme fuel surcharge agar lebih adaptif terhadap pergerakan harga avtur.

Penyesuaian dilakukan melalui matriks perhitungan yang memungkinkan perubahan biaya tambahan bahan bakar mengikuti kondisi pasar secara lebih cepat dan terukur.

Saat ini, besaran fuel surcharge masih berada pada level 50 persen karena harga avtur dinilai masih berada dalam rentang yang ditetapkan pemerintah. Namun, peluang penyesuaian tetap terbuka apabila harga bahan bakar penerbangan terus mengalami penurunan.

Agustinus menuturkan, hasil pemantauan Kemenhub menunjukkan sebagian besar maskapai tidak menerapkan tarif fuel surcharge pada batas maksimal, kecuali pada periode puncak perjalanan atau peak season.

“Hasil monitoring kami, rekan-rekan airline sebenarnya juga tidak memasang harga tarifnya itu di 100 persen. Kecuali kemarin di peak season, saya lihat memang 100 persen semua, tapi untuk periode-periode sebelumnya ataupun sekarang ini kelihatannya ada yang 50 persen,” tuturnya.

Sementara itu, kalangan industri penerbangan menyambut positif rencana pemberian insentif tersebut. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) berharap kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat dapat direalisasikan pada tahun ini.

Denon Prawiraatmadja Ketua Umum INACA mengatakan, kebijakan tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena berhubungan langsung dengan efisiensi biaya operasional maskapai serta penguatan konektivitas udara nasional.

“Kami berharap tahun ini mudah-mudahan pajak nol persen terhadap impor sparepart ini bisa terjadi,” kata Denon saat peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, usulan pembebasan pajak impor suku cadang pesawat bukanlah agenda baru. INACA telah memperjuangkan kebijakan tersebut selama lebih dari satu dekade bersama para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menciptakan industri penerbangan yang lebih kompetitif dan berkelanjutan. (ant/saf/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Minggu, 7 Juni 2026
29o
Kurs