Rabu, 10 Juni 2026

Staff Hotel di Surabaya Juga Hadir Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan 1,2 M oleh Terapis Spa

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Lia Gunawan seorang staff salah satu hotel di Surabaya yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang 1,2 miliar, Rabu (10/6/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang Rp1,2 miliar oleh terapis spa di Surabaya, juga menghadirkan seorang saksi yang bekerja dk salah satu hotel Surabaya.

Saksi Lia Gunawan, merupakan seorang front office yang bekerja di salah satu hotel, tempat Tonny Soegiono diduga mengajak Nur Hasanah check-in.

Dalam agenda sidang pembuktian itu, Lia membenarkan kalau ada nama Nur Hasanah tercatat sebagai tamu hotel sebanyak lima kali, sepanjang Agustus sampai September 2024.

Lia menerangkan bahwa Nur Hasanah tidak pernah melakukan transaksi booking hotel secara langsung atau offline.

Booking-nya selalu lewat online travel agent. Jadi tidak pernah ada transaksi offline atau menggunakan kartu ATM selama check-in,” katanya.

Kepada hakim, Lia juga membenarkan bahwa ada mesin ATM salah satu bank di lobbu hotel. Hal ini karena sebelumnya, Tonnu berdalih kalau dia berada di hotel itu untuk mendatangi suatu event dan hanya bertransaksi di mesin ATM saja.

Dalam catatan yang diketahui Lia, Nur Hasanah tidak menjadi tamu longstay. Dia hanya menginap sehari, tapi beberapa kali.

Lia juga menegaskan kalau dia hanya tahu kalau tamu atas nama Nur Hasanah menginap di hotel tersebut. Tapi tidak mengetahui menginap dengan siapa.

“Biasanya cuma satu kamar saja dengan durasi stay satu hari. Saya juga tidak tahu dia (terdakwa) menginap dengan siapa,” tambahnya.

Nur Hasanah, terapis spa di Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan penggelapan uang klien sebesar 1,2 miliar, menjalani sidang dengan agenda pembuktian di PN Surabaya, Rabu (10/6/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Sementara, Nur Hasanah tidak membantah sedikit pun jawaban dari Lia. Dia membenarkan apa yang disampaikan saksi.

Adapun untuk agenda sidang pekan depan, M. Zulfan Badru Naja pengacara terdakwa diminta untuk menghadirkan saksi a de charge untuk meringankan.

“Kita kasih waktu minggu depan ya, kalau saksi a de charge langsung ke pemeriksaan terdakwa ya,” tutupnya.(kir/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Rabu, 10 Juni 2026
28o
Kurs