Kamis, 11 Juni 2026

Bareskrim Sita Pabrik Diduga Jadi Tempat Pemurnian Emas Ilegal di Sidoarjo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita paksa pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (11/6/2026). Foto: Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan paksa sebuah pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (11/6/2026).

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan, penyitaan tersebut untuk mendalami dugaan aktivitas pemurnian emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

“Saat ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dalam rangka kepentingan penyidikan, melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sarana prasarana dari PT Simba Jaya Utama atau SJU yang berada di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” kata Ade Safri saat memberikan keterangan pers di lokasi.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan saat melakukan penyitaan pabrik di Sidoarjo, Kamis (11/6/2026). Foto: Istimewa

Penyitaan paksa itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tanggal 9 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/276/VI/2026.

Objek yang disita meliputi seluruh mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses pemurnian emas, mulai tahap awal pengolahan hingga pelabelan produk. Selain itu, bangunan kantor dan pabrik refinery PT SJU juga turut disita. Dengan penyitaan tersebut, seluruh aktivitas operasional di pabrik PT SJU dihentikan sementara.

“Jadi terkait dengan yang dilakukan penyitaan pada siang hari ini adalah sarana dan prasarana yang digunakan oleh kedua orang tersangka dalam melakukan kegiatan ataupun proses pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas tanpa izin,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan pemilik serta pengelola PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Emas Semar Nganjuk.

Ade Safri menyebut para tersangka diduga membeli emas hasil pertambangan tanpa izin yang berasal dari jaringan pelaku PETI dari berbagai daerah. Emas itu kemudian diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT SJU, sebelum dijual kembali dalam bentuk emas batangan dengan kadar tertentu.

“Emas hasil pertambangan tanpa izin yang diperoleh tersangka TW dan kawan-kawan kemudian dijual ke beberapa pihak dan atas emas-emas yang berasal dari PETI tersebut dilakukan proses pemurniannya di pabrik PT Simba Jaya Utama,” ujarnya.

Selama berjalannya penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri kembali menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain di PT SJU dan menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Para tersangka dari pihak pabrik itu, yakni DHB yang pernah menjabat Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.

Sementara itu, satu orang lain yang diduga terlibat inisial SB alias A, tidak dapat diproses hukum karena telah meninggal dunia.

Ade Safri menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai bisnis emas ilegal, mulai dari penambang, penampung, pengolah, hingga pelaku pencucian uang.

“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk menyasar kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.(wld/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Kamis, 11 Juni 2026
29o
Kurs