Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas dua juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Semarang pada Sabtu (13/6/2026), karena tidak segera memperpanjang kartu tanda anggota (KTA).
Dalam sidak yang dilakukan Dishub Kota Surabaya sore tadi bersama beberapa pihak terkait, rombongan terlebih dahulu menyusuri kawasan Jalan Bubutan sampai ke Jalan Semarang.
Di Jalan Semarang, tepatnya area depan penjual mebel, Dishub Kota Surabaya menemukan satu jukir yang masa berlaku KTA-nya sudah habis.
Selain itu, satu jukir di kawasan Jalan Raden Saleh juga diangkut karena tidak bisa menunjukkan KTA.
Trio Wahyu Bowo Plt Kepala Dishub Kota Surabaya menerangkan, operasi gabungan ini merupakan tindakan lanjutan dari Surat Pemberhentian jukir di 163 titik lokasi.
“Selama tiga hari ini, kami sudah mendatangi seitar 163 titik lokasi. Selain memberikan surat pemberhentian dan tindakan tegas, kami juga langsung mengganti dengan jukir baru. Karena jukir sebelumnya tidak memperpanjang KTA,” katanya, di sela-sela sidak.
Nantinya, Dishub Kota Surabaya juga akan memasang foto jukir yang bertugas di titik tersebut, sebagai bagian informasi kepada publik.
“Jadi kami minta agar warga Kota Surabaya untuk mendukung hal ini. Kalau memang dilihat (foto) tidak sesuai dengan petugas yang jaga parkir, kami minta untuk tidak dibayar,” tambahnya.
Selain itu, Trio juga meminta warga Kota Surabaya untuk tertib melakukan pembayaran digital lewat barcode dan beberapa pilihan yang disediakan.
Fungsinya, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bisa melakukan tracking secara transparan, tanpa mencurigai pihak-pihak yang bersangkutan. (kir/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

