Selasa, 21 April 2026

Hearing DPRD: Jukir Minta Perlindungan, Polisi Siap Tindak Intimidasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Hearing atau rapat dengar pendapat pemkot-kepolisian di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026). Foto: Komisi A DPRD Kota Surabaya

Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing yang membahas soal juru parkir pada Selasa (21/4/2026).

Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya menyebut, hearing digelar menindaklanjuti aduan jukir yang resah atas narasi negatif dan dugaan intimidasi di lapangan.

“Siapa saja yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya, maka dia adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang untuk narasi kesukuan dalam persoalan ini,” ujarnya.

“Semuanya yang hidup di kota ini punya tanggung jawab yang sama. Tidak boleh ada intimidasi. Kalau lahir dan besar di Surabaya, punya KTP Surabaya, mereka adalah Arek Surabaya,” imbuhnya.

Dalam hearing tersebut Izul Fikri Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) minta perlindungan hukum, dan tidak ada narasi jukir liar.

“Kami minta perlindungan hukum untuk seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Salah satu caranya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan,” ujar Izul.

Ia menyebut ada dugaan tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap jukir di lapangan.

“Ada kelompok yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Tadi sudah dibahas, dan kami mendapat respons baik. Ke depan akan dikawal, siapapun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan polisi,” tegasnya.

Sementara AKBP Eddy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menegaskan dukungan terhadap upaya perlindungan hukum bagi jukir di Kota Surabaya.

“Polrestabes mendukung jika MoU terkait perlindungan hukum bagi jukir di kota Surabaya, namun demikian pihak PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya juga dihimbau untuk tidak memaksakan kehendak kepada jukir yg blm menjadi anggota untuk dipaksa menjadi anggota PJS,” ujarnya.

Ia juga menyebut, penataan organisasi harus tetap menghormati hak setiap individu.

Dia mengingatkan, setiap jukir memiliki hak yang sama untuk bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Karena PJS juga harus menghormati hak setiap orang untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan perlakuan yang sama,” lanjutnya.

Eddy juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif di lapangan. Setiap bentuk intimidasi maupun tindakan yang mengarah pada konflik harus dihindari.

“jika ada indikasi intimidasi dan penghinaan yang ditijukan kepada jukir yang mengarah pada SARA pihak kepolisian mengimbau kepada jukir agar melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Polrestabes Surabaya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tercipta rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.

Di sisi lain, Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugss Kepala Dinas Perhubungan Surabaya menekankan pentingnya dukungan terhadap program digitalisasi parkir.

“Kami harapkan PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja kami membantu menyampaikan ke jukir untuk menerima voucher parkir. Itu bagian dari digitalisasi. Kalau tidak dipatuhi, akan ada penindakan,” jelasnya.

Seluruh pihak sepakat memperkuat penataan parkir sekaligus memberantas praktik premanisme di Surabaya. Jukir ditegaskan sebagai mitra resmi pemerintah yang harus dilindungi dan diberdayakan secara profesional. (lta/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 21 April 2026
27o
Kurs