Jumat, 19 Juni 2026

Warga Negara Prancis Didakwa Cemarkan Nama Baik Kapolda NTB Lewat Video di Media Sosial

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ludovic Roche alias Ali Warga Negara Prancis saat menjalani sidang dakwaan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sejumlah pejabat Polri melalui media sosial di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/6/2026). Foto: Antara

Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ludovic Roche alias Ali, warga negara Prancis yang menjadi terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (18/6/2026) petang, dengan majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya.

Dalam persidangan tersebut, Ketut Yogi Sukmana jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menjerat Ludovic dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata jaksa seperti dikutip Antara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ludovic diduga menyebarkan informasi yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pejabat Polri melalui video berdurasi sekitar dua menit yang diunggah di akun Facebook dan TikTok miliknya.

Terdakwa disebut menuding Kapolda NTB saat itu, Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Utara. Selain itu, ia juga menyebut sejumlah pejabat kepolisian lainnya dalam video tersebut.

Beberapa nama yang disebut antara lain Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, serta seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Menurut jaksa, dua video yang menjadi dasar perkara itu diunggah pada 29 dan 30 Desember 2025.

Setelah mendengarkan dakwaan, Ludovic yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan jaksa.

Majelis hakim kemudian memperbolehkan terdakwa menjalani proses persidangan tanpa kuasa hukum karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada, Kamis (25/6/2026) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa berencana menghadirkan saksi korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, yakni Kapolsek Pemenang.

Sementara itu, majelis hakim membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi atau keadilan restoratif (restorative justice).

“Kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice antara terdakwa dan saksi korban pada sidang lanjutan pekan depan,” kata Lalu Moh. Sandi Iramaya Ketua Majelis Hakim.

Menurutnya, peluang penyelesaian secara damai dapat ditempuh karena ancaman pidana yang dikenakan kepada terdakwa berada di bawah lima tahun penjara.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan proses persidangan akan tetap berlanjut apabila mediasi antara terdakwa dan pihak pelapor tidak mencapai kesepakatan. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 19 Juni 2026
27o
Kurs